Kamis, Agustus 06, 2009

2 Terdakwa Pungli Proyek Prona Disidangkan

-JPU Beberkan Kesalahan Terdakwa

Lahat, SentralPos

Masih ingat dengan Kasus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Prona Tahun 2008, yang mengakibatkan dua Oknum dari Pihak BPN dijebloskan kejeruji besi, karena keduanya terbukti bersalah dimata hokum dan menyalahkan wewenang dalam bentuk yang berdasarkan Peraturan Perundangan (PP) Nomor 46 Tahun 2002 Tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada BPN.
Pada Pasal 21 ayat 3 Huruf A angka 1 yang berbunyi Pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dapat dikenakan sebesar Rp 0 terhadap tanah Negara dalam rangka proyek Prona dan kedua Oknum tersebut terbukti telah menerima sejumlah uang yang cukup besar.
Yang pertama Solahudin (45) Warga Sungai Baru Ilir No 11. Oknum BPN selaku Petugas Pendataan Yuridis ini pukul 14.30 Wib, Resmi di Tahan dan Dijebloskan Kejeruji Besi oleh Pihak Kejari Lahat. Lalu menyusul Cik Umar.SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HTPT), pada tanggal (10/6), sekitar pukul 17.30 Wib, dijebloskan kejeruji besi.
Terbongkarnya Kasus Pungutan Liar ini atas Hasil Penyelidikan (Lid), yang dilakukan oleh Kasi Intelijen Rudi Iskandar. SH. Pada Bulan April kemarin, yang dilakukan Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat, terhadap Proyek Prona Tahun 2008 yaitu Pembuatan Sertifikat Gratis yang menelan Dana Sebesar Rp 482.850.000,’ didanai APBN.
kemarin (5/8) sekitar pukul 10.30 Wib, mulai memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa ini di sidangkan dalam persidangan yang terpisah, dimana terdakwa Solahudin disidangkan lebih dulu. Dalam sidang perdana ini, menurut terdakwa yang sebelumnya dalam masa tugas sebelumnya adalah berposisi sebagai petugas pendata yuridis di daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dan bekerja atas perintah Cik Umar yang sehari-harinya berposisi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HPTP) pada BPN Lahat
Dalam perintahnya, Cik Umar menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas di lapangan terdakwa Solahudin untuk menyarankan dan tidak menolak jika ada para calon pemohon yang memberikan sejumlah uang, dan di haruskan membaginya dengan dirinya. Kemudian di lapangan, terdakwa Solahudin melaksanakan tugasnya sesuai perintah, dan juga dari masing-masing pemohon, atau sedikitnya sekitar 32 orang calon pemohon yang ada, dirinya berhasil mengumpulkan uang ‘pungli’ sebesar Rp.41.950.200,- yang kemudian oleh terdakwa Solahudin, uang ini di ‘setorkan’ ke terdakwa Cik Umar sebesar Rp.7.500.000,-, sementara sejumlah Rp.11.juta sudah di serahkan Solahudin ke pihak Kejaksaan, dan sisanya lagi sudah di habiskan terdakwa sendiri.
Lebih lanjut di katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan, masing-masing Hendri Hanafi SH dan Rudi Iskandar SH mengatakan bahwa jelas apa yang di lakukan oleh terdakwa Solahudin melanggar hokum. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2002, tentang tariff atas penerimaan pajak pada Badan Pertanahan Nasional, dalam Prona yang ada dengan jelas dikatakan bahwa masyarakat tidak di pungut biaya sepeserpun, alias gratis sedangkan pada kenyataannya masyarakat di wajibkan menyetor sejumlah uang dengan kisaran Rp.500 ribu – Rp.6 juta per pemohonnya.
Maka dari itu, JPU dalam pembcaaan dakwaannya menyimpulkan bagi masing-masing terdakwa, yaitu Solahudin dan Cik Umar SH telah dengan tegas melanggar ketentuan yang ada, dan di kenakan dakwaan Primair sesuai Pasal 12 (e) UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999, Jo Pasal 55 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Juga pada dakwaan Subsidairnya, JPU berkesimpulan kedua terdakwa di kenai pasal 11 UU No.31/1999 Jo UU 20.2001, Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa yang masing-masing di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu Sarman Alfian SH untuk terdakwa Solahudin, dan juga Risnaldi SH untuk terdakwa Cik Umar SH enggan berkomentar banyak saat hendak dimintai keterangan seusai persidangan. Mereka mengatakan masih akan mengikuti dulu semua tahapan yang ada nantinya.
Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rais Torodji SH, dan Silvi Ariyani SH serta Mulyadi Aribowo SH kemudian menunda persidangan yang ada. Rencananya, agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 18 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang, kita tunda 2 minggu dimulai dari sekarang, dengan agenda keterangan dari saksi-saksi yang akan digelar pada tanggal 18 Agustus mendatang.” Kata Ketua Hakim Rais Torodji. (Din)

Oknum Guru Mesum Diusur Warga

-Pelaku Didenda Satu Ekor Kambing

Indralaya, SentralPos

Setelah digerebek dan diarak massa keliling kampung karena, tertangkap tangan tengah bermesum ria dengan seorang priya yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir bentor, Ernawati (45) seorang Oknum Guru yang bertugas di SDN I Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya diusir warga Rabu, (5/8) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Warga, Desa Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara, tempat Ernawati tinggal, tidak menginginkan lagi dia tinggal dikampung tersebut, karena perbuatan yang dilakukannya dinilai warga, selain bertentangan dengan norma agama, juga akan membuat kampung mereka menjadi tercemar.
Kepala Desa Permata Baru Bakaruddin yang dihubungi Wartawan, Rabu (5/8) kemarin mengakui, bila warganya Ernawati dipaksa hengkang dari desa yang dipimpinnya setelah sempat digelandang ke Polres OI. “Memang sejak Selasa (4/8) sore Ernawati sudah berkemas-kemas mengambil barangnya, lalu meninggalkan rumahnya di Desa Permata Baru,” ujar Bakaruddin.
Menurut Bakaruddin, baik Ernawati maupun Mulkan (pasangan mesum) sudah membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan desa (perdes) yang telah disepakati warganya.
"Dalam perdes itu ditegaskan, bila ada warganya kedapatan berbuat mesum, maka keduanya harus diusir dan diarak keliling kampung. Kemudian bagi lelakinya dikenakan denda harus memotong kambing sebagai ritual cuci kampung," tegasnya.
Hasil pemantauan koran ini kemarin, pasca pasangan bermesum ria itu digerebek masyarakat di Desa Permata Baru, rumah Ernawati yang berada di Blok E-5 nomor 14 RT 01 RW 01 dalam kondisi digembok Kabarnya Ernawati pergi ke rumah orang tuanya di Lorong Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Palembang.
Informasi didapat, sebelum dilakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Permata Baru, Ernawati yang telah dikaruniai 2 orang anak itu sedang ada masalah dengan suaminya Mahyuddin yang saat ini menjadi P3N di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI. Kabarnya, suaminya itu sudah sekitar 2 bulan tidak serumah dengan oknum guru tersebut.
Sementara mengenai status pekerjaannya sebagai guru SDN I di Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara, saat ini masih diproses di Dinas Pendidikan Kabuoaten OI. ”Secara kelembagaan masih diproses dan onkum guru ini sudah kita panggil guna diminta keterangan,” kata Kadinas Pendidikan OI H Herman SH MM kemarin.
Menurut Herman, apa pun alasannya perbuatan PNS guru tersebut sangat mencoreng citra pendidikan dan guru. Oleh sebab itu pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. “Kita tunggu saja hasil pertimbangan Dewan Pelaksana Penjatuhan hukuman displin (DP3HD).” Ujar Herman.
Seperti pernah diberitakan kemarin, PNS guru Ernawati ini digerebek masyarakat di rumahnya di Desa Permata Baru saat bersama pasangan mesumnya Mulkan (37) warga Desa Saka Tiga Seberang Kecamatan Indralaya Kabupaten OI, Senin (3/8) sekitar pukul23.30 WIB. Setelah digerebek, pasangan mesum itu diarak keliling kampung sebelum diserahkan ke Mapolres OI. (Adi)

Rabu, Agustus 05, 2009

Sriwijaya FC, Korban TC Tertutup Timnas


Daftar 25 nama pemain pelatnas Pra Piala Asia (PPA) 2011 telah dirilis. Seperti telah diduga sebelumnya, Sriwijaya FC (SFC) menjadi tim paling menderita.
Tak tanggung-tanggung, enam pemain Laskar Wong Kito masuk dalam daftar tersebut. Praktis, mereka harus keluar dari latihan pramusim yang baru saja digelar sejak Senin 3 Agustus 2009. Enam pemain itu adalah Ferry Rotinsulu, Charis Yulianto, Isnan Ali, Muhammad Nasuha, Ponaryo Astaman dan Arif Suyono.
Masuknya Nasuha dan Arif terbilang mengejutkan. Pasalnya, dua pemain itu sudah jarang dipanggil timnas. Cedera dan penampilan yang belum konsisten menjadi penyebabnya. Tapi, nasib kembali mengantarkan mereka ke timnas.
SFC pun hanya bisa gigit jari membayangkan uang ratusan juta untuk mengontrak mereka bakal menguap. Ini terkait kebijakan pelatnas tertutup yang diterapkan BTN.
Para pemain yang masuk pelatnas tidak boleh membela klub di Liga Super Indonesia (LSI) musim depan. Setidaknya, hingga 18 November mendatang, usai menjamu Kuwait di Stadion Gelora Utama Bung Karno (SUGBK), Jakarta. Itu pun bisa diperpanjang.
Andai Indonesia masih berpeluang lolos ke Piala Asia 2011, maka pelatnas diperpanjang lagi untuk persiapan menghadapi laga kandang Grup B melawan Oman, 6 Januari 2010, dan tandang ke Australia, 3 Maret 2010. Artinya, terbuka kemungkinan pemain baru bisa kembali ke klub pada putaran dua kompetisi.
Atau, bahkan ketika kompetisi tinggal menyisakan seperempat jalan. Terkait hal itu Badan Tim Nasional (BTN) telah menyerahkan daftar nama pemain timnas PPA 2011 ke Badan Liga Indonesia (BLI).
“Ya, benar. BTN telah mengirimkan 25 nama pemain untuk ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat juga akan menyusul daftar nama pemain timnas U-23. BLI tidak akan mengesahkan nama-nama itu untuk ikut kompetisi,” kata Joko Driyono, CEO BLI kepada GOSport.
Hanya saja, BLI masih menunggu instruksi dari PSSI. Apakah pemain itu tetap boleh dikontrak klub atau tidak.
“Yang jelas, daftar nama pemain itu menjadi salah satu patokan BLI untuk menyusun jadwal pertandingan. Kami tidak bisa bicara terlalu banyak karena hanya melaksanakan kebijakan BTN,” ujar Tigorshalom Boboy, Manajer Legal BLI.
Keputusan lain yang mengejutkan adalah tidak dipanggilnya Muhamad Roby, Elie Aiboy dan Budi Sudarsono. Padahal, tiga nama itu adalah langganan timnas.
Meski demikian, nama mereka tetap berada di saku pelatih timnas, Benny Dollo. Sebab, tiga pemain itu sudah terdaftar dalam skuad Indonesia di PPA 2011.
ANGGOTA PELATNAS JANGKA PANJANG PPA 2011
Kiper: Dian Agus, Markus Harison, Fery Rotinsulu
Belakang: Charis Yulianto, Richardo Salampessy, Maman Abdurrahman, Djayusman Triasdi, Rachmat Latief, Muhammad Ridwan, Ismed Sofyan, Isnan Ali, Muhammad Nasuha, Nova Arianto
Tengah: Firman Utina, Ponaryo Astaman, Muhammad Ilham, Arif Suyono, Ian Kabes, Syamsul Bachri, Hariono, Eka Ramdani
Depan: Talaohu Abdulmushafry, Saktiawan Sinaga, Boaz Solossa, Bambang Pamungkas
(Vvn)

Mantan Ketua KPUD OKI Disidangkan

Kayuagung,SentralPos
Sidang dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI senilai Rp 300 Juta oleh mantan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKI masa jabatan 2004-2009, Ir Hasien Hower, kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, agenda persidangan mendengar pendapat saksi-saksi yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Edowan SH, Rini Maria SH dan Irfan Natakusuma SH.
Saksi yang hadir kali ini adalah mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kayuagung, Herman SH dan mantan Bendahara
pengganti PPK Kecamatan Kayuagung Warsita.
Informasinya, Hasien Hower dimeja hijaukan karena tidak adanya pertanggung jawaban dana APBD OKI tahun 2004 senilai Rp 300 juta, yang diperuntukkan penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) dan
Pemilu Presiden (pilpres) 2004 lalu.
Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Arifianto SH MH, anggotanya Afrizal H, dalam sidang ini beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada Herman SH selaku saksi.
Dalam sidang tersebut, Herman mengaku pernah mengungkapkan kepada terdakwa bahwa dana APBN untuk penyelenggaraan pileg 2004 di PPK
Kayuagung tidak mencukupi.
“Saya sebagai ketua PPK Kecamatan Kayuagung memang pernah mengajukan
permintaan dana kepada terdakwa untuk biaya pendirian TPS dan uang
makan anggota PPS dan KPPS,” kata Herman.
Menurutnya, biaya pendirian TPS sebesar Rp 50 ribu per TPS, dan di Kecamatan Kayuagung terdapat sebanyak 131 TPS, serta uang
makan untuk anggota PPS dan KPPS sebesar Rp 8.000 perorang. “Namun, total dana yang saya terima sebesar Rp 9 juta, yang diperuntukkan
pendirian TPS sebesar RP 500 ribu dan uang makan sebesar Rp 8.500.000,” katanya.
Sedangkan di kecamatan lain, kata Herman, dirinya tidak mengetahui berapa besar dana yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk
pendirian dan uang makan tersebut.
Sementara Warsita, sebagai saksi kedua mengatakan tidak pernah tahu jika ada dana sebesar Rp 9 juta yang diberikan terdakwa kepada mantan
ketua PPK Kecamatan Kayuagung, karena dirinya sebagai bendahara pengganti tidak pernah menerima bukti ataupun nota tanda terima uang
tersebut.
“Mekanisme setiap pencairan dana dari KPUD OKI seharusnya melewati bendahara dan sekretaris, namun saya selaku bendahara
pengganti tidak pernah tahu akan hal tersebut,” bebernya. Yang jelas, kata Warsita, dirinya hanya mengetahui jika memang ada
dana APBD yang diperuntukkan pendirian TPS dan uang makan anggota PPS,
KPPS dan PPK.
Terdakwa sendiri, yang maju dipersidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi.
Namun, tidak puasnya majelis hakim terhadap jawaban kedua saksi, berakibat sidang ditunda selama seminggu. (wan)

Rp 2,5 M untuk Pembangunan Kantor BKD

Palembang, SentralPos
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembangunan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang yang baru. Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kota Palembang, Ir Fachmi AR, Rabu (5/8).
Dikatakannya pembangunan kantor BKD yang baru dikarenakan sampai saat ini BKD belum memiliki kantor sendiri, padahal BKD merupakan salah satu badan yang ada di Pemkot Palembang dan mesti memiliki kantor sendiri.
“Rencananya pembangunan kantor BKD ini akan segera kita mulai dan diharapkan akhir tahun 2009, kantor yang baru ini bisa digunakan. Lokasi pembangunan kantor BKD yang baru akan menggunakan lahan bekas Hotel Musi, “jelas Fachmi.
Lokasi sendiri tambahnya, akan mengambil sekitar 25 % dari lahan Hotel Musi di Jalan Merdeka. Kantor BKD nantinya akan mempertahankan sisa-sisa bangunan yang ada, sehingga pekerjaan bisa dipercepat dan tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.
Sedangkan sisa dari lahan Hotel Musi ini akan dibangun kantor pelayanan satu atap, namun untuk kantor pelayanan satu atap belum diketahui kapan akan mulai dibangun. Karena masih akan ditinjau ulang desain pengerjaannya.
Pembangunan kantor pelayanan satu atap semula akan dibangun sebanyak 7 lantai, namun setelah ditinjau ulang, pembangunan dirubah menjadi 10 lantai yang mana nantinya akan ada basement sebagai lahan parkir.
Ketua Komisi III DPRD Palembang Ilyas Abdullah mengatakan, pembangunan Kantor BKD Kota Palembang dimulai pertengahan Agustus, sementara proses tender pembangunan sudah selesai dilaksanakan Minggu lalu.
Pembangunan kantor BKD sendiri mesti dilakukan karena saat ini BKD sudah menjadi suatu Badan bukan lagi bagian dari Pemkot Palembang, selain itu kantor BKD yang ada saat ini lokasinya sangat sempit.
“Kita bukannya mengistimewakan BKD dengan dibuatnya kantor baru, namun pembangunan kantor penting dilakukan karena kantor saat ini sangat sempit padahal arsip pegawai didalamnya sangat banyak, jadi kita sepakat dibangun Kantor BKD yang baru dengan anggaran dana dari APBD,” ujarnya.(cw01)

Pembangunan Rumah Murah Terus Berjalan

-50 Unit rumah Telah Dibangun

Palembang, SentralPos
Pembangunan rumah murah yang merupakan salah satu program pemprov Sumsel berlokasi dikawasan Jakabaring Palembang, hingga saat ini masih terus berjalan. Dari yang direncanakan 1000 unit tipe 36/120 yang diperuntukan bagi guru dan PNS tersebut, hingga saat ini telah dibangun sekitar 50 unit rumah.
Hal ini diungkapkan oleh, oleh Asisten Pemerintahan Setda Sumsel, Mukti Sulaiman SH, usai rapat koordinasi yang digelar di Pemrov Sumsel, Rabu (5/8) kemarin. Menurut Mukti, rapat yang digelar tersebut ditujukan memacu 4 perusahaan yang pembangun rumah murah segera melakukan pembangunan.
"Perkembangan terakhir sudah ibangu 50 unit rumah, target kita ditahun ini 1000 unit rumah yang direncanakan dapat selesai semua. Namun, untuk pembangunan rumah murah tipe 21/100 yang berlokasi di Musi II, belum dilakukan. Calon penerima rumah murah, masih diseleksi oleh tim tersendiri. Dan khusu rumah tipe 21/100 di Musi II seleksi lebih rumit, karena peminatnya cukup banyak,"jelasnya.
Ditambahkannya, harga rumah murah ini akan ditambah tambahan perhitungan tiga komponen seperti listrik, PDAM dan sertifikat lahan, hingga harga rumah untuk type 36/120 sebenarnya menjadi Rp35 Juta dan type 21/100 seharga Rp25 juta,"ujarnya. (W.05)

GUB SUMSEL SAMPAIKAN MAKALAH DIDEPAN PESERTA SIMPOSIUM PENDIDIKAN


Jakarta, SentralPos

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menceritakan sudah 17 provinsi yang datang ke Sumsel melakukan study banding pendidikan gratis. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan, antara lain sumber keuangan, penerapan, cara meyakinkan masyarakat, hingga peraturan daerah.
Penegasan itu disampaikan Alex menjawab pertanyaan peserta simposium dari Universitas Indonesia tentang keragu-raguan penerapan sekolah gratis. “Sumsel menempatkan pembangunan bidang pendidikan sebagai sektor yang diprioritaskan. Kalau tidak percaya, datanglah ke Palembang. Sekarang saja, sudah 17 provinsi yang melakukan study banding tentang program pendidikan gratis,” papar Alex.
Alex menyampaikan itu ketika menjadi satu-satunya penyaji dari unsur kepala daerah dalam simposium nasional hasil penelitian dan inovasi pendidikan tahun 2009, yang dilaksanakan oleh Balitbang Depdiknas, di Hotel Millenium Jakarta, kemarin (5/8). Ada dua pemakalah utama lainnya, yaitu Prof Retno Sunarminingsih (isteri Prof Bambang Sudibyo, menteri pendidikan nasional) dan Nina Sardjunani MA (praktisi pendidikan). Acara itu dibuka oleh Mendiknas, dengan key note speakers Kepala Balitbang Prof Mansyur Ramli.
Alex menceritakan, DPRD Sumsel sudah menerbitkan Perda No 3/2009 tentang sekolah gratis, dikombinasikan dengan Pergub No 31/2009 tentang Juknis sekolah gratis. “Kami juga menggandeng bupati dan walikota se-Sumsel untuk sharring dalam pendanaan kebijakan ini,” beber Alex.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Ade Karyana menambahkan, 17 provinsi yang sudah study banding ke Sumsel itu antara lain dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. “Simposium ini menjadi ajang sosialisasi juga bagi kita, disamping melakukan perbaikan terus menerus.” katanya.
Ade mengakui, awalnya ada sisi sulit menerapkan pendidikan gratis, antara lain mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“Paling sulit realisasinya ialah mendapatkan trush (kepercayaan) dari masyarakat. Ada pertanyaan, apakah mungkin sekolah gratis dilaksanakan? Keraguan itu saya kira wajar, tetapi sebagai pemerintah kita harus optimis. Secara rutin kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui steakholder, media cetak dan elektronik, maupun sekolah-sekolah dan berbagai seminar,” imbuhnya.
Ade mengatakan, menjawab pertanyaan belasan provinsi yang study banding, Sumsel menganggarkan lebih dari Rp500 miliar dalam APBD untuk sekolah gratis. “Totalnya 20 persen anggaran Rp2,7 triliun dalam APBD,” katanya.
Terkait sinyalemen kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen yang disampaikan dalam pidato Presiden SBY, 3 Agustus lalu, pada kesempatan itu dia juga mengatakan bahwa Sumsel akan mengikutinya, kendati tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan pada 2010 mendatang. “Ya, soal itu kita akan ikuti, tetapi tetap akan dilihat dulu kondisi keuangan daerah,” bebernya.
Kenaikan gaji PNS, kata Ade, harus diikuti dengan kinerja yang meningkat pula. “Diharapkan para PNS dan guru benar-benar meningkatkan kinerjanya. Ya, begitu dong, gaji naik kinerja juga harus naik, kualitas disiplin juga harus ditingkatkan," katanya. (rel)