-JPU Beberkan Kesalahan Terdakwa
Lahat, SentralPos
Masih ingat dengan Kasus Pungutan Liar (Pungli) Proyek Prona Tahun 2008, yang mengakibatkan dua Oknum dari Pihak BPN dijebloskan kejeruji besi, karena keduanya terbukti bersalah dimata hokum dan menyalahkan wewenang dalam bentuk yang berdasarkan Peraturan Perundangan (PP) Nomor 46 Tahun 2002 Tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada BPN.
Pada Pasal 21 ayat 3 Huruf A angka 1 yang berbunyi Pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dapat dikenakan sebesar Rp 0 terhadap tanah Negara dalam rangka proyek Prona dan kedua Oknum tersebut terbukti telah menerima sejumlah uang yang cukup besar.
Yang pertama Solahudin (45) Warga Sungai Baru Ilir No 11. Oknum BPN selaku Petugas Pendataan Yuridis ini pukul 14.30 Wib, Resmi di Tahan dan Dijebloskan Kejeruji Besi oleh Pihak Kejari Lahat. Lalu menyusul Cik Umar.SH selaku Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HTPT), pada tanggal (10/6), sekitar pukul 17.30 Wib, dijebloskan kejeruji besi.
Terbongkarnya Kasus Pungutan Liar ini atas Hasil Penyelidikan (Lid), yang dilakukan oleh Kasi Intelijen Rudi Iskandar. SH. Pada Bulan April kemarin, yang dilakukan Pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Lahat, terhadap Proyek Prona Tahun 2008 yaitu Pembuatan Sertifikat Gratis yang menelan Dana Sebesar Rp 482.850.000,’ didanai APBN.
kemarin (5/8) sekitar pukul 10.30 Wib, mulai memasuki sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa ini di sidangkan dalam persidangan yang terpisah, dimana terdakwa Solahudin disidangkan lebih dulu. Dalam sidang perdana ini, menurut terdakwa yang sebelumnya dalam masa tugas sebelumnya adalah berposisi sebagai petugas pendata yuridis di daerah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dan bekerja atas perintah Cik Umar yang sehari-harinya berposisi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah Perolehan Tanah (HPTP) pada BPN Lahat
Dalam perintahnya, Cik Umar menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas di lapangan terdakwa Solahudin untuk menyarankan dan tidak menolak jika ada para calon pemohon yang memberikan sejumlah uang, dan di haruskan membaginya dengan dirinya. Kemudian di lapangan, terdakwa Solahudin melaksanakan tugasnya sesuai perintah, dan juga dari masing-masing pemohon, atau sedikitnya sekitar 32 orang calon pemohon yang ada, dirinya berhasil mengumpulkan uang ‘pungli’ sebesar Rp.41.950.200,- yang kemudian oleh terdakwa Solahudin, uang ini di ‘setorkan’ ke terdakwa Cik Umar sebesar Rp.7.500.000,-, sementara sejumlah Rp.11.juta sudah di serahkan Solahudin ke pihak Kejaksaan, dan sisanya lagi sudah di habiskan terdakwa sendiri.
Lebih lanjut di katakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan, masing-masing Hendri Hanafi SH dan Rudi Iskandar SH mengatakan bahwa jelas apa yang di lakukan oleh terdakwa Solahudin melanggar hokum. Karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2002, tentang tariff atas penerimaan pajak pada Badan Pertanahan Nasional, dalam Prona yang ada dengan jelas dikatakan bahwa masyarakat tidak di pungut biaya sepeserpun, alias gratis sedangkan pada kenyataannya masyarakat di wajibkan menyetor sejumlah uang dengan kisaran Rp.500 ribu – Rp.6 juta per pemohonnya.
Maka dari itu, JPU dalam pembcaaan dakwaannya menyimpulkan bagi masing-masing terdakwa, yaitu Solahudin dan Cik Umar SH telah dengan tegas melanggar ketentuan yang ada, dan di kenakan dakwaan Primair sesuai Pasal 12 (e) UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999, Jo Pasal 55 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Juga pada dakwaan Subsidairnya, JPU berkesimpulan kedua terdakwa di kenai pasal 11 UU No.31/1999 Jo UU 20.2001, Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa yang masing-masing di dampingi oleh Penasehat Hukumnya, yaitu Sarman Alfian SH untuk terdakwa Solahudin, dan juga Risnaldi SH untuk terdakwa Cik Umar SH enggan berkomentar banyak saat hendak dimintai keterangan seusai persidangan. Mereka mengatakan masih akan mengikuti dulu semua tahapan yang ada nantinya.
Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rais Torodji SH, dan Silvi Ariyani SH serta Mulyadi Aribowo SH kemudian menunda persidangan yang ada. Rencananya, agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 18 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang, kita tunda 2 minggu dimulai dari sekarang, dengan agenda keterangan dari saksi-saksi yang akan digelar pada tanggal 18 Agustus mendatang.” Kata Ketua Hakim Rais Torodji. (Din)
Kamis, Agustus 06, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar