Jumat, Maret 13, 2009

Syahrial Oesman Akan Dicekal * Chandra Tan Divonis 3 Tahun

Jakarta, SentralPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera usulkan pencekalan untuk tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumsel.  
"Surat pencekalan Syahrial sedang disiapkan," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto kepada wartawan, Jumat (13/3).  
Setelah rampung KPK katanya, akan langsung melayangkan surat usulan itu ke Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Sejak awal Maret 2009, Syahrial yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api. Syahrial dijerat dengan pasal penyuapan dan pemberian hadiah kepada pegawai negeri sipil. 
Menanggapi ditetapkannya Syahrial sebagai tersangka oleh KPK, membuat Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan bernafas lega. Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor), rekanan dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api ini mengatakan seharusnya sudah sejak dulu Syahrial juga ditetapkan menjadi tersangka.  
Sebab kata Chandra, Syahrial tahu banyak soal kasus alih fungsi menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api itu. "Dia tahu banyak soal Tanjung Api-api, maka sudah seharusnya ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.  
Sementara itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus alih fungsi hutan bakau di kawasan Telang Banyuasin menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Direktur PT Chandratex Indho Artha, Chandra Antonio Tan akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.  
"Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Muefri.  
 Hakim juga menghukum Chandra membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Chandra bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Ia menyalahi pasal 5 ayat 1 a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Adapun hal yang memberatkan, kata Majelis, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Sofialdi, "Terdakwa berlaku sopan." 
Atas putusan itu Chandra langsung menerima putusan itu. "Saya terima putusan," kata dia. 
Sebelumnya, Jaksa menuntut Chandra empat tahun dalam kasus dugaan penyuapan proses pemulusan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumatera Selatan. Hutan itu rencananya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. 
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menghukum Chandra selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Chandra sendiri, dalam kasus alih fungsi hutan lindung ini duduk sebagai salah satu konsorsium pembuatan jalan dijanjikan oleh Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai salah satu investor. Caranya, Syahrial meminta agar Chandra bersedia memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Kehutanan. 
Menanggapi vonis itu kuasa hukum Chandra Tan, Dedy Aruanpitu mengatakan kliennya terpaksa menerima putusan majelis hakim itu sebab tidak ada bergaining hukum. Seharusnya kata Dedy, kliennya dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan JPU. Sebab sambungnya, tidak ada bukti dalam persidangan kalau kliennya berkeinginan memberikan uang dalam bentuk traveler cheque kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.  
"Pemberian uang itu keinginan pemrov Sumsel, bukan keinginan klien saya. Seharusnya klien saya bebas dari dakwaan JPU," kata Dedy.  
Selain itu, Dedy juga mengomentari penetapan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan strategi KPK.  
"Cepat atau lambat, semua akan dijadikan tersangka," tukasnya. Saat ini, kata Dedy, Pemerintah sedang mengalami euforia dalam pemberantasan korupsi. 
Sedangkan JPU, Zet Tadung Alo belum bisa mengambil keputusan atas vonis hakim terhadap Chandra Antonio Tan itu.  
"Kami Pikir-pikir dulu, karena putusan hakim menyatakan tiga tahun. Sementara tuntutan kami empat tahun," Zet Tadung Alo.  
Seharusnya terang Tadung, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU sebab pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam putusannya sama dengan pertimbangan JPU dalam surat tuntutan. (vns)


RTS Raskin 2009 Berkurang


Palembang, SentralPos

 Karena sebagian Rumah Tangga Sasaran (RTS ) raskin dianggap tidak miskin lagi, maka jumlah RTS yang berhak menerima raskin tahun 2009 dikurangi. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) Palembang, Ali Zaman M Nur kepada wartawan kemarin (13/3).
  “Jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak menerima beras miskin (Raskin) tahun 2009 berkurang dari 106 kelurahan penerima Raskin di Palembang, 26 kelurahan diantaranya mengalami pengurangan karena dianggap sudah tidak miskin lagi”ungkapnya..
 Ali Zaman M Nur mengatakan, sebenarnya jumlah penerima Raskin mengalami penambahan, namun dari jumlah kelurahan mengalami pengurangan dibandingkan tahun lalu
 Pengurangan RTS raskin ini, lanjutnya didasarkan pada pendataan BPS tahun 2008 yang mencatat ada 106.734 RTS di Palembang yang berhak menerima raskin. Dengan rincian, 97.684 RTS merupakan warga miskin murni. Sedangkan 1.707 lagi RTS tambahna.  
 “Kelurahan yang RTS penerima Raskinnya berkurang antara lain Karang Jaya, 11 Ulu, Sentosa, Demang Lebar daun, Bukit Baru, 23 Ilir, 24 Ilir, 26 Ilir, Sekip Jaya, 20 Ilir D 2, Talang Aman, Ario Kemuning”katanya. Kelurahan lain yang dikurangi jumlah RTS nya, 5 Ilir, 8, Ilir, 9 Ilir, Kuto Batu, Lawang Kidul, Duku, Kalidoni, Bukit Sangkal, Sako Baru, Sialang, Karyamulya, Sukamulya, Sukarame, Kebun Bunga, Talang Jambe dan Sukodadi.
 "Tahun lalu jumlah penerima raskin 99.391. Sebenarnya tahun ini jatah Palembang hanya 97.684 RTS," ujarnya. 
 Ia menghimbau kepada pihak kelurahan untuk melakukan verifikasi data kembali. "Kalau ternyata ada warga yang sudah mampu, itu tidak layak lagi mendapat raskin, harus dilaporkan. Jatahnya bisa dialihkan ke warga lain yang tidak mampu"tuturnya 
 Distribusi Raskin di Palembang, Ali Zaman mengaku akan dilaksanakan pada 18 dan 20 Maret mendatang. "Kalau 18 Maret itu untuk pembagian Raskin Bulan Januari dan 20 Maret untuk Bulan Februari”imbuhnya.
 Sedangkan untuk Maret baru akan dibagikan pada Bulan April nanti," ungkapnya.
 Tahap awal ini, tambah Ali Zaman, pembagian raskin masih belum memakai dana talangan. "Sekarang masih sistem bayar tunai (Cash). Untuk dana talangan masih akan dibahas. Karena dananya besar, dan itu perlu pengaturan," ujarnya.
 Jaminan pembayaran Raskin ke Bulog, sekarang ini bisa melalui lurah."Kalau dulu harus walikota, sekarang tidak lagi, cukup lurahnya," tandasnya .(W20)



 

Motor Hilang, Kasat Pol PP Sumsel Terancam Diganti


Palembang, SentralPos

 Kurangnya tingkat keamanan parkir kendaraan di pemprov Sumsel, membuat resah sejumlah kalangan pegawai maupun tamu yang akan memarkirkan kendaraannya. Terang saja, dalam waktu sebulan terkhir sudah dua kendaraan roda dua raib digondol pencuri.  Berdasarkan pantauan SentralPos di lapangan, sistem parkir yang diterapkan di kantor gubernur tersebut memang masih belum teratur. Semua kendaran roda empat maupun roda dua yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel ini, harus parkir tanpa ada tanda maupun pengawasan yang ketat dari pihak keamanan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Asnawi saat dihubungi melalui telepon selulernya mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima laporan dari staf mengenai kasus kehilangan motor tersebut. "Saya belum tahu kalau ada pegawai yang kehilangan motor. Memang saat ini sistem parkir di Prmprov Sumsel masih tidak teratur,"ungkapnya.  Diterangkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan memberlakukan sistem parkir dengan menggunakan karcis atau sejenisnya. "Nanti akan segera diberlakukan sistem parkir menggunakan karcis, dan hingga saat ini masih kita pesan,"ujarnya. Sementara itu, salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkapkan, beberapa waktu lalu memang ada rekannya yang kehilangan motor. "Memang ada teman saya yang hilang motornya saat diparkir kantor gubernur. Kejadiannya belum lama ini, yang saat itu motor diparkir menggunakan kunci tambahan,"jelasnya. Dari kejadian tersebut tambahnya lagi, dirinya mengharapkan kepada pihak keamanan untuk dapat menigkatkan keamanan parkir. "Kami sebeanarnya sangat resah dengan keamanan parkir di kantor gubernur ini, selain itu kami berharap agar sistem parkir tersebut sebaiknya diganti, meskipun harus membayar tentunya kami tidak keberatan,"keluhnya. Gubernur Sumsel H Alex Noerdin saat ditemui wartawan SentralPos di Pemprov Sumsel mengegaskan, pihaknya akan segera memperbaiki sistem keamanan khususnya di area parkir. "Kalau masih ada motor yang hilang, Kasat Pol PP kita ganti. Nanti kita akan perbaiki sitem keamanan, jika perlu akan dipasang CCTV di setikar area Parkir,"tegas Alex. (W.05)     

Awas, Modus Baru Money Politik Caleg


Palembang, SentralPos

Ternyata tidak hanya pelaku kejahatan saja, yang memiliki banyak cara dan modus untuk melakukan aksinya. Calon anggota legislatif itu, juga memiliki modus tersendiri dalam menjaring suara pada Pemilu 2009 nanti. 

 Bahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumsel, menemukan modus baru caleg dalam melakukan money politic (politik uang). Jika biasanya caleg, memberikan uang dengan nilai tertentu kepada masyarakat agar mencontreng nama dan nomor urutnya pada hari pemilihan nanti kini ada cara baru yang dilakukan caleg yakni dengan menggunakan voucher. 
 Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Sumsel Ruslan Ismail ketika dihubungi, Jumat (13/3). Menurut dia, Panwaslu menemukan voucher yang digunakan caleg di Sumsel. Voucher itu sambungnya, diberikan kepada pemilih dan baru dapat ditukar dengan sejumlah uang ketika hari pemilihan. 
 "Ini, adalah cara baru caleg dalam melakukan politik uang. Voucher ini, sudah bisa digolongkan sebagai pelanggaran pemilu," terang Ruslan. 
 Sebab itu sambung Ruslan, masyarakat diminta peran aktifnya dalam mengawasi praktek politik kotor ini dengan cara melaporkan temuannya langsung ke Panwaslu. Temuan yang dilaporkan masyarakat itu, dijanjikan oleh Ruslan pasti akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. 
 Laporan itu jelasnya, harus disampaikan maksimal tiga hari sesudah kejadian. Jika melewati batas waktu tersebut maka imbuhnya, Panwaslu tidak bisa menindaklanjutinya. "Setiap laporan akan kita tindaklanjuti, tetapi maksimal disampaikan tiga hari sesudah kejadian. Jika lewat statusnya hanya laporan saja. Jika dalam laporan itu, ditemukan pelanggaran maka akan diserahkan sesuai dengan pelanggaran misalkan jika dikatagorikan pelanggaran administrasi maka akan diteruskan ke KPU tetapi jika pelanggaranya bersifat pidana maka akan diserahkan ke Gakkumdu," tegasnya. 
 Dalam kesempatan itu, Ruslan juga mengingatkan gubernur, bupati dan walikota di Sumsel yang statusnya akan menjadi juru kampanye (jurkam) dalam pemilu nanti. "Baik gubernur, bupati atau walikota yang menjadi jurkam harus mengajukan cuti. Jika kita temukan yang bersangkutan melakukan kampanye dalam keadaan tidak cuti maka sudah bisa dikatagorikan pelanggaran pemilu," tegasnya. 
 Selain itu bebernya, selama kampanye kepala daerah itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai dengan jabatan yang disandangnya misalkan menggunakan mobil dinas atau pengawalan ajudan. Jika itu dilakukan terang Ruslan, maka yang bersangkutan dikatagorikan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana. 
 "Baru dua kepala daerah di Sumsel yang mengajukan izin cutinya ke Panwaslu yakni Bupati OI, Mawardi Yahya yang merupakan Ketua Golkar OI dan Wabup OI, Iskandar yang merupakan Ketua DPW PAN Sumsel. Sementara yang lain belum, padahal hasil pendataan kita paling tidak ada beberapa kepala daerah di Sumsel yang statusnya pengurus partai politik misalkan Wako Palembang, Eddy Santana (Ketua PDIP Sumsel), Bupati 4 Lawang (Golkar), Bupati Muba (PAN), Bupati Mura, Bupati Lahat (Golkar), Wabup OKI (Golkar) dan Gubernur Sumsel (Golkar), "tandasnya. (W.03)