Rabu, Agustus 05, 2009

Mantan Ketua KPUD OKI Disidangkan

Kayuagung,SentralPos
Sidang dugaan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI senilai Rp 300 Juta oleh mantan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPUD) OKI masa jabatan 2004-2009, Ir Hasien Hower, kemarin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, agenda persidangan mendengar pendapat saksi-saksi yang ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Edowan SH, Rini Maria SH dan Irfan Natakusuma SH.
Saksi yang hadir kali ini adalah mantan ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kayuagung, Herman SH dan mantan Bendahara
pengganti PPK Kecamatan Kayuagung Warsita.
Informasinya, Hasien Hower dimeja hijaukan karena tidak adanya pertanggung jawaban dana APBD OKI tahun 2004 senilai Rp 300 juta, yang diperuntukkan penyelenggaraan pemilu legislatif (Pileg) dan
Pemilu Presiden (pilpres) 2004 lalu.
Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Arifianto SH MH, anggotanya Afrizal H, dalam sidang ini beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada Herman SH selaku saksi.
Dalam sidang tersebut, Herman mengaku pernah mengungkapkan kepada terdakwa bahwa dana APBN untuk penyelenggaraan pileg 2004 di PPK
Kayuagung tidak mencukupi.
“Saya sebagai ketua PPK Kecamatan Kayuagung memang pernah mengajukan
permintaan dana kepada terdakwa untuk biaya pendirian TPS dan uang
makan anggota PPS dan KPPS,” kata Herman.
Menurutnya, biaya pendirian TPS sebesar Rp 50 ribu per TPS, dan di Kecamatan Kayuagung terdapat sebanyak 131 TPS, serta uang
makan untuk anggota PPS dan KPPS sebesar Rp 8.000 perorang. “Namun, total dana yang saya terima sebesar Rp 9 juta, yang diperuntukkan
pendirian TPS sebesar RP 500 ribu dan uang makan sebesar Rp 8.500.000,” katanya.
Sedangkan di kecamatan lain, kata Herman, dirinya tidak mengetahui berapa besar dana yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk
pendirian dan uang makan tersebut.
Sementara Warsita, sebagai saksi kedua mengatakan tidak pernah tahu jika ada dana sebesar Rp 9 juta yang diberikan terdakwa kepada mantan
ketua PPK Kecamatan Kayuagung, karena dirinya sebagai bendahara pengganti tidak pernah menerima bukti ataupun nota tanda terima uang
tersebut.
“Mekanisme setiap pencairan dana dari KPUD OKI seharusnya melewati bendahara dan sekretaris, namun saya selaku bendahara
pengganti tidak pernah tahu akan hal tersebut,” bebernya. Yang jelas, kata Warsita, dirinya hanya mengetahui jika memang ada
dana APBD yang diperuntukkan pendirian TPS dan uang makan anggota PPS,
KPPS dan PPK.
Terdakwa sendiri, yang maju dipersidangan tanpa didampingi kuasa hukumnya beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada kedua saksi.
Namun, tidak puasnya majelis hakim terhadap jawaban kedua saksi, berakibat sidang ditunda selama seminggu. (wan)

Tidak ada komentar: