Jumat, Maret 13, 2009

Awas, Modus Baru Money Politik Caleg


Palembang, SentralPos

Ternyata tidak hanya pelaku kejahatan saja, yang memiliki banyak cara dan modus untuk melakukan aksinya. Calon anggota legislatif itu, juga memiliki modus tersendiri dalam menjaring suara pada Pemilu 2009 nanti. 

 Bahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumsel, menemukan modus baru caleg dalam melakukan money politic (politik uang). Jika biasanya caleg, memberikan uang dengan nilai tertentu kepada masyarakat agar mencontreng nama dan nomor urutnya pada hari pemilihan nanti kini ada cara baru yang dilakukan caleg yakni dengan menggunakan voucher. 
 Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Sumsel Ruslan Ismail ketika dihubungi, Jumat (13/3). Menurut dia, Panwaslu menemukan voucher yang digunakan caleg di Sumsel. Voucher itu sambungnya, diberikan kepada pemilih dan baru dapat ditukar dengan sejumlah uang ketika hari pemilihan. 
 "Ini, adalah cara baru caleg dalam melakukan politik uang. Voucher ini, sudah bisa digolongkan sebagai pelanggaran pemilu," terang Ruslan. 
 Sebab itu sambung Ruslan, masyarakat diminta peran aktifnya dalam mengawasi praktek politik kotor ini dengan cara melaporkan temuannya langsung ke Panwaslu. Temuan yang dilaporkan masyarakat itu, dijanjikan oleh Ruslan pasti akan ditindaklanjuti oleh Panwaslu. 
 Laporan itu jelasnya, harus disampaikan maksimal tiga hari sesudah kejadian. Jika melewati batas waktu tersebut maka imbuhnya, Panwaslu tidak bisa menindaklanjutinya. "Setiap laporan akan kita tindaklanjuti, tetapi maksimal disampaikan tiga hari sesudah kejadian. Jika lewat statusnya hanya laporan saja. Jika dalam laporan itu, ditemukan pelanggaran maka akan diserahkan sesuai dengan pelanggaran misalkan jika dikatagorikan pelanggaran administrasi maka akan diteruskan ke KPU tetapi jika pelanggaranya bersifat pidana maka akan diserahkan ke Gakkumdu," tegasnya. 
 Dalam kesempatan itu, Ruslan juga mengingatkan gubernur, bupati dan walikota di Sumsel yang statusnya akan menjadi juru kampanye (jurkam) dalam pemilu nanti. "Baik gubernur, bupati atau walikota yang menjadi jurkam harus mengajukan cuti. Jika kita temukan yang bersangkutan melakukan kampanye dalam keadaan tidak cuti maka sudah bisa dikatagorikan pelanggaran pemilu," tegasnya. 
 Selain itu bebernya, selama kampanye kepala daerah itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai dengan jabatan yang disandangnya misalkan menggunakan mobil dinas atau pengawalan ajudan. Jika itu dilakukan terang Ruslan, maka yang bersangkutan dikatagorikan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat pidana. 
 "Baru dua kepala daerah di Sumsel yang mengajukan izin cutinya ke Panwaslu yakni Bupati OI, Mawardi Yahya yang merupakan Ketua Golkar OI dan Wabup OI, Iskandar yang merupakan Ketua DPW PAN Sumsel. Sementara yang lain belum, padahal hasil pendataan kita paling tidak ada beberapa kepala daerah di Sumsel yang statusnya pengurus partai politik misalkan Wako Palembang, Eddy Santana (Ketua PDIP Sumsel), Bupati 4 Lawang (Golkar), Bupati Muba (PAN), Bupati Mura, Bupati Lahat (Golkar), Wabup OKI (Golkar) dan Gubernur Sumsel (Golkar), "tandasnya. (W.03)

Tidak ada komentar: