Jumat, Maret 13, 2009

Syahrial Oesman Akan Dicekal * Chandra Tan Divonis 3 Tahun

Jakarta, SentralPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera usulkan pencekalan untuk tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumsel.  
"Surat pencekalan Syahrial sedang disiapkan," ujar Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto kepada wartawan, Jumat (13/3).  
Setelah rampung KPK katanya, akan langsung melayangkan surat usulan itu ke Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Sejak awal Maret 2009, Syahrial yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api. Syahrial dijerat dengan pasal penyuapan dan pemberian hadiah kepada pegawai negeri sipil. 
Menanggapi ditetapkannya Syahrial sebagai tersangka oleh KPK, membuat Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan bernafas lega. Ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupis (Tipikor), rekanan dalam pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api ini mengatakan seharusnya sudah sejak dulu Syahrial juga ditetapkan menjadi tersangka.  
Sebab kata Chandra, Syahrial tahu banyak soal kasus alih fungsi menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api itu. "Dia tahu banyak soal Tanjung Api-api, maka sudah seharusnya ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.  
Sementara itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus alih fungsi hutan bakau di kawasan Telang Banyuasin menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api, Direktur PT Chandratex Indho Artha, Chandra Antonio Tan akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 tahun.  
"Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Muefri.  
 Hakim juga menghukum Chandra membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Chandra bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Ia menyalahi pasal 5 ayat 1 a Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Adapun hal yang memberatkan, kata Majelis, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, kata Hakim Sofialdi, "Terdakwa berlaku sopan." 
Atas putusan itu Chandra langsung menerima putusan itu. "Saya terima putusan," kata dia. 
Sebelumnya, Jaksa menuntut Chandra empat tahun dalam kasus dugaan penyuapan proses pemulusan rekomendasi alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumatera Selatan. Hutan itu rencananya akan dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api. 
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menghukum Chandra selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Chandra diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Chandra sendiri, dalam kasus alih fungsi hutan lindung ini duduk sebagai salah satu konsorsium pembuatan jalan dijanjikan oleh Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai salah satu investor. Caranya, Syahrial meminta agar Chandra bersedia memberikan uang Rp 5 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Kehutanan. 
Menanggapi vonis itu kuasa hukum Chandra Tan, Dedy Aruanpitu mengatakan kliennya terpaksa menerima putusan majelis hakim itu sebab tidak ada bergaining hukum. Seharusnya kata Dedy, kliennya dibebaskan oleh majelis hakim dari segala tuntutan JPU. Sebab sambungnya, tidak ada bukti dalam persidangan kalau kliennya berkeinginan memberikan uang dalam bentuk traveler cheque kepada anggota Komisi Kehutanan DPR.  
"Pemberian uang itu keinginan pemrov Sumsel, bukan keinginan klien saya. Seharusnya klien saya bebas dari dakwaan JPU," kata Dedy.  
Selain itu, Dedy juga mengomentari penetapan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka itu merupakan strategi KPK.  
"Cepat atau lambat, semua akan dijadikan tersangka," tukasnya. Saat ini, kata Dedy, Pemerintah sedang mengalami euforia dalam pemberantasan korupsi. 
Sedangkan JPU, Zet Tadung Alo belum bisa mengambil keputusan atas vonis hakim terhadap Chandra Antonio Tan itu.  
"Kami Pikir-pikir dulu, karena putusan hakim menyatakan tiga tahun. Sementara tuntutan kami empat tahun," Zet Tadung Alo.  
Seharusnya terang Tadung, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU sebab pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam putusannya sama dengan pertimbangan JPU dalam surat tuntutan. (vns)


Tidak ada komentar: