Palembang, SentralPos
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), betul-betul memanfaatkan jadwal kampanye terbukanya untuk menarik simpati masyarakat, Kamis (19/3). Di Palembang, kampanye terbuka perdana bagi partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran ini dilakukan di empat tempat salah satunya di lapangan sepakbola Rumah Susun (Rusun) Kelurahan 24 Ilir.
Sama seperti partai politik lainnya, calon anggota (Caleg) dari PDIP pun menebar janji-janjinya seperti memperjuangkan sembako murah dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Kampanye terbuka PDIP di Rusun ini sendiri, dihadiri ratusan massa pendukungnya. Tak henti-hentinya, yel-yel dukungan diberikan oleh ratusan pendukung partai pimpinan Megawati Soekarno Putri ini untuk kemenangan partai tersebut.
Tetapi sayangnya dibalik kerumunan massa yang memerahkan lapangan Rusun itu, masih terlihat adanya anak-anak yang ikut terlibat dalam kampanye. Keberadaan anak-anak itu, entah sebagai peserta kampanye, ikutan orang tuanya atau sekedar menonton saja. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri dengan tegas menyatakan pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah salah satu bentuk pelanggaran Pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumsel, Ruslan Ismail ketika dihubungi via handphonennya mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kampanye adalah pelanggaran pidana dalam pemilu dengan ancaman hukuman kurungan.
Tetapi sambung Ruslan, keberadaan anak-anak dalam kampanye tersebut tegas Ruslan, adalah bentuk eksploitasi anak-anak dan itu dilarang oleh KPU. "Jika anak-anak itu, memakai atribut kampanye maka jelas itu pelanggaran. Jika anak itu, diajak orang tuanya ikut kampanye itu juga pelanggaran," terang Ruslan.
Disambungnya, sampai saat ini Panwaslu sendiri sudah menerima banyak laporan terkait pelanggaran Pemilu khususnya keterlibatan anak-anak dalam kampanye. "Laporan pelanggaran yang masuk ke kita, tentang keterlibatan anak-anak dalam kampanye banyak. Tetapi sampai saat ini, anggota saya belum menemukannya langsung dilapangan. Entah kalau di panwascam," tegasnya. (W.03)
Kampanye terbuka PDIP di Rusun ini sendiri, dihadiri ratusan massa pendukungnya. Tak henti-hentinya, yel-yel dukungan diberikan oleh ratusan pendukung partai pimpinan Megawati Soekarno Putri ini untuk kemenangan partai tersebut.
Tetapi sayangnya dibalik kerumunan massa yang memerahkan lapangan Rusun itu, masih terlihat adanya anak-anak yang ikut terlibat dalam kampanye. Keberadaan anak-anak itu, entah sebagai peserta kampanye, ikutan orang tuanya atau sekedar menonton saja. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri dengan tegas menyatakan pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah salah satu bentuk pelanggaran Pemilu.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumsel, Ruslan Ismail ketika dihubungi via handphonennya mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kampanye adalah pelanggaran pidana dalam pemilu dengan ancaman hukuman kurungan.
Tetapi sambung Ruslan, keberadaan anak-anak dalam kampanye tersebut tegas Ruslan, adalah bentuk eksploitasi anak-anak dan itu dilarang oleh KPU. "Jika anak-anak itu, memakai atribut kampanye maka jelas itu pelanggaran. Jika anak itu, diajak orang tuanya ikut kampanye itu juga pelanggaran," terang Ruslan.
Disambungnya, sampai saat ini Panwaslu sendiri sudah menerima banyak laporan terkait pelanggaran Pemilu khususnya keterlibatan anak-anak dalam kampanye. "Laporan pelanggaran yang masuk ke kita, tentang keterlibatan anak-anak dalam kampanye banyak. Tetapi sampai saat ini, anggota saya belum menemukannya langsung dilapangan. Entah kalau di panwascam," tegasnya. (W.03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar