Palembang, SentralPos
Hal ini diungkapkan oleh kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Eppy Mirza, Senin (30/3) di Pemprov Sumsel. Dijelaskan Eppy, pengajuan permohonan APBM tersebut kita kaji kembali dengan membentuk tim yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan bea cukai.
"Dari hasil kajian tersebut, kuota itu akan diuji coba dulu selama persemester yakni 6 bulan. Dan Mikol kita kategorikan dalam 3 kategori, yakni A mengandung alkohol atau etanol sampai 5 persen, B dari 5 sampai 20 persen, dan C yang agak keras sampai 50 persen. Jika dari evaluasi kuota yang diberikan melebihi kebutuhan riil, akan kita ciutkan lagi,"jelasnya.
Menurut Eppy, pada prinsipnya minuman beralkohol tersebut dapat ditekan seminimal mungkin. Namun, karena ada kaitannya dengan pariwisata, hingga harus tetap beredar. "Suka tidak suka, minuman tersebut pasti tetap beredar karena menyangkut dengan pariwisata di Sumsel. Meski demikian kita tetap harus waspada, maka supaya mereka tidak liar kita buat kuota,"tegasnya.
Ditambahkan Eppy, karena ada kaitannya dengan kuota itu ada instrumennya dengan pengendalian, maka dibuat hologram.
"Jadi minuman yang beredar itu ada hologramnya dengan 3 golongan A, B, dan C. Dan jika ada minumman yang beredar itu tidak berhologram, maka itu ilegal dan akan kita musnakan,"bebernya. (W.05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar