* Rekapitulasi Suara Dikirim Via SMS
Palembang, SentralPos
Perubahan mekanisme pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 tanggal 9 April nanti, dari mencoblos ke mencontreng masih menimbulkan kebingungan di masyarakat. Padahal pelaksanaan Pemilu sendiri kian dekat.
Mensiasati hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan No 3 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS dalam Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam aturan itu menurut anggota KPU Sumsel, Ong Berlian tidak hanya mencontreng saja yang dianggap sah. "Mencoblos, memberikan tanda silang, garis datar, garis miring atau melakukan contreng sebanyak dua kali maka suaranya pun dianggap sah. Ini diatur dalam Aturan KPU No 3 tahun 2009 pada angka 4 huruf a dan b," terang Ong, Rabu (18/3) dalam Seminar Peningkatan Kapasitas Lembaga Komunikasi Sosial Dalam Rangka Voter Information di Hotel Sahid Imara Palembang.
Menurut dia, memang awalnya hanya tanda contreng saja yang harus berikan pemilih baik pada Parpol maupun calon anggota legislatif (Caleg) yang dipilihnya jika ingin suaranya dianggap sah. Tetapi sambungnya, KPU Pusat kemudian mengeluarkan aturan baru yang memperbolehkan tanda silang, coblos, garis datar atau garis miring dilakukan pemilih dalam kertas suara.
Jika itu dilakukan bebernya, suaranya tetap dianggap sah. Bagaimana jika tanda contreng diberikan lebih satu kali ?, ditegaskan Ong hal itu tetap sah. "Boleh saja, pemilih misalkan mencontreng nomor urut Parpolnya, No urut caleg atau nama calegnya sekaligus dan tetap dianggap sah tetapi tetap dalam satu nama bukan dua nama," imbuhnya.
Tetapi Ong menyarankan, masyarakat tetap menggunakan tanda contreng saja. Sebab hal itu, sudah tersebar luas sedangkan aturan baru dari KPU yang memperbolehkan tanda silang, garis datar atau garis miring serta coblos belum tersebar luas sehingga bisa saja ada anggota KPPS yang belum mengetahui aturan itu.
Dalam pemungutan suara nanti lanjutnya, masyarakat akan mendapatkan empat kertas suara dengan ukuran 54 Cm X 48 Cm. Dimana, masing-masing kertas suara itu diberi tanda list khusus. Misalkan, untuk list warna kuning adalah kertas suara bagi DPR, merah untuk DPD, biru untuk DPRD Provinsi dan hijau untuk DPRD Kota/Kabupaten.
"Secara ukuran memang besar, karena itu saya sarankan kepada masyarakat sebelum memilih sudah terlebih dahulu tahu partai mana dan siapa calegnya yang akan dipilih. Sehingga ketika dalam bilik suara, tidak lagi kebingungan," tandasnya.
Rekapitulasi Suara Via SMS
Untuk perhitungan suara kata Ong, tetap menggunakan perhitungan manual yakni rekapitulasi suara dari KPPS dikirim ke PPS kemudian ke PPK dan baru ke KPU Kabupaten/Kota. Lalu, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi yang hasilnya diserahkan ke KPU Provinsi.
Tetapi untuk mengcegah terjadinya 'kongkalingkong' dalam perhitungan suara, maka KPU menerapkan aturan setiap KPPS diwajibkan memberikan hasil rekapitulasi perhitungan suaranya via layanan pesan singkat atau SMS ke KPU. "Nantinya setiap KPPS, akan diberikan pulsa untuk mengirimkan hasil rekapitulasi suara ke KPU via SMS. Nantinya, SMS itu bisa langsung diakses oleh KPU Pusat sehingga hasil suara via SMS ini akan dicocokkan dengan hasil rekapitulasi suara yang dikirim secara manual," tandasnya. (W.03)
Rabu, Maret 18, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar