Rabu, Maret 18, 2009

Ratusan Dus Miras Disita


Palembang, SentralPos
Ratusan dus minuman keras (miras) dari berbagai merek, yang dijual bebas oleh pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan POM IX, Demang Lebar Daun, RE Martadinata, Patal Pusri dan Pasar Lemabang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsekta Ilir Timur (IT) I dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang. 
Ratusan dus miras ini diamankan dalam razia gabungan, Selasa (17/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Pantauan SentralPos, sedikitnya 130 personel Pol PP diback up anggota Polsekta IT I menyisir berbagai warung dan PKL di jalan-jalan tersebut selama kurang lebih dua jam.
Beberapa merek miras yang berhasil disita dari pedagang ini antara lain, newport, anggur merah, cap kunci, asoka, mansion house, new port blue serta tuak. Selain miras, Pol PP juga menyita beberapa warung karena pemiliknya enggan menunjukkan isi warungnya kepada petugas.
Ratusan dus miras ini, kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP Palembang untuk diamankan. Kasat Pol PP Palembang, Herman HS ketika dikonfirmasi mengatakan razia itu sengaja dilakukan karena maraknya peredaran miras. 
"Warga banyak resah, karena miras begitu bebasnya dijual belikan di warung-warung yang berada di pinggir jalan," jelasnya. 
Disambungnya, razia itu juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di Palembang. Sebab, efek dari miras sendiri bisa mengakibatkan terjadinya tindakan kriminal. "Banyak kasus kriminal, yang berawal dari miras. Ini juga, sebagai tindaklanjut dari penegakan Perda Palembang No 11 Tahun 2006. Pelanggaran hukum terhadap Perda itu, bisa diancam dengan hukuman 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta," tegasnya. (W.19)

Tidak ada komentar: