Selasa, Agustus 04, 2009

Syahrial Terancam 5 Tahun Penjara


* Kasus Korupsi TAA

Jakarta, SentralPos
Mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman didakwa bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel pada 2006 hingga 2007 seluas 600 hektare.
"Terdakwa Syahrial memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 5 miliar kepada penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Zed Tadung Alo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/8).
Selain itu, Jaksa juga mendakwa dia telah melakukan permufakatan jahat yaitu melakukan pertemuan-pertemuan dengan Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan selaku calon investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, dan Sofyan Rebuin selaku Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) untuk melakukan tindak pidana seperti disebutkan di atas.
Menurut jaksa, Syahrial bersama Chandra Antonio Tan menyerahkan uang itu kepada anggota dewan komisi kehutanan Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputera serta Fahri Andi Leluasa.
Uang itu, lanjut dia, digunakan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumsel seluas 600 ha.
Terdakwa, lanjut Jaksa Eli Kusumastuti, menyadari hingga September 2006 ijin dari Menteri Kehutanan belum juga diterbitkan. "Karena rekomendasi dari DPR belum disetujui," kata dia. Syahrial lalu memerintahkan Sofyan Rebuin selaku Sekretaris Propinsi Sumatera Selatan mencari anggota dewan daerah pemilihan Provinsi Sumsel guna membantu proses percepatan itu.
Sofyan, kata Eli, menemui Sarjan Taher yang meminta adanya kebutuhan dana senilai Rp 5 miliar. Dalam pertemuan di kantor Syahrial bersama Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan menyepakati permintaan dana itu. "Terdakwa menugaskan Chandra untuk menyiapkan dana dalam dua tahap," kata dia.
Oktober 2006, Chandra menemui Sarjan dan menyerahkan amplop berisi Mandiri TravelCheque senilai Rp 2,5 miliar. Cek tersebut kemudian dibagikan kepada Sarjan Tahir (Rp 150 juta), Hilman Indra (Rp 175 juta), Azwar Chesputera (Rp 325 juta), Fachri Andi Leluasa (Rp 175 juta) dan Yusuf Erwin Faishal (Rp 275 juta).
Juni 2007 Chandra, Sofyan dan Musyrif Suwardi kembali membahas penyiapan kekurangan uang bersama terdakwa. Chandra kemudian ke Jakarta untuk penyerahan uang kepada Sarjan Tahir senilai Rp 2,5 miliar. Chandra menemui Yusuf Erwin dan Hilman Indra untuk menyerahkan uang itu.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada para anggota dewan sebelumnya. Sarjan mendapat Rp 200 juta, Hilman mendapat Rp 260 juta, Azwar senilai Rp 125 juta, Fachri Andi Leluasa Rp 235 juta dan Yusuf Erwin Rp 500 juta.
Atas perbuatan itu, jaksa menjerat dia dengan Pasal 5 ayat (1)a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Syahrial sendiri usai sidang, menyerahkan hal ini kepada persidangan. "Kita dipersidangan," kata dia. Sementara penasihat hukum Syahrial, Ignatius Supriadi mengatakan dakwaan jaksa tidak benar. "Kita akan buktikan dengan saksi di persidangan nanti," ujar dia. (ozn/vns)

Tidak ada komentar: