Minggu, Agustus 02, 2009
Jukir Dilarang Tarik Tarif Diluar Perda
* Melanggar Bisa Diberhentikan
Palembang, SentralPos
Peringatan keras dikeluarkan oleh anggota DPRD Kota Palembang terkait dengan tarif parkir, kepada juru parkir (jukir) yang ada di kota empek-empek ini.
Dewan meminta, semua jukir menarik parkir dari masyarakat sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Artinya, tarif yang ditarik untuk sepeda motor Rp 500 dan mobil Rp 1000.
Jika melanggar, Dewan minta Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola perparkiran di Palembang untuk memberhentikan jukir tersebut.
"Kita himbau masyarakat, tetap bayar parkir dengan tarif lama yakni Rp 500 untuk motor dan Rp 1000 untuk mobil. Jika diluar tarif itu yang ditarik jukir, artinya itu ileggal," kata Ketua Komisi I DPRD Palembang, H Jonni Yulianto, Kamis (30/7).
Jika ada jukir yang membandel, dengan menarik tarif parkir di luar aturan Perda maka dewan tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, memita jukir itu ditindak tegas bila perlu diberhentikan.
"Kita tidak menyetujui raperda kenaikan parkir, otomatis tarif yang berlaku sesuai perda lama. Jika ada yang melanggar, harus ditindak siapun orangnya," ungkap dia.
Hal yang disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Palembang, M Aliman. Menurut dia, aturan itu berlaku untuk titik-titik parkir di tempat tertentu misalnya di pinggiran jalan-jalan protokol, pasar dan sebagainya.
"Masyarakat jangan mau diminta tarif parkir diluar ketentuan itu, karena itu melanggar Perda. Jika ada, jukir yang menarik diluar ketentuan Rp 500 untuk motor dan Rp 1000 untuk mobil maka jukir itu melanggar, dan kita minta instansi terkait menindaknya," urainya.
Aliman juga menyoroti adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan parkir di Palembang.
Untuk mencegah itu, ia menyarankan Dishub membentuk tim khusus yang mengecek jumlah dana yang disetorkan dari jukir ke Dishub selanjutnya ke Dispenda.
“Berapa yang dibayarkan pengelola parkir ke Dishub, kemudian yang dibayarkan dari Dishub ke Dispenda Palembang berapa, kan nantinya bisa ketahuan jumlah pendapatan parkir,” ujarnya.
Sedangkan Kepala Bidang Transportasi Jalan dan KA Dishub Palembang, Agus Supriyanto membenarkan jika tarif parkir yang berlaku di Palembang tetap tarif lama.
“Kita sebelumnya mengajukan tarif parkir untuk dinaikkan, sebab dilapangan sudah dinaikkan, motor yang Rp 500 ditarik Rp 1000 dan juga tarif parkir belum pernah naik,” jelasnya.
Tetapi usulan itu sambungnya, ditolak dewan sehingga otomatis tarif yang berlaku adalah tarif lama.
"Kita menghimbau masyarakat, tetap membayar parkir dengan tarif lama. Jika ada jukir yang menarik parkir diluar tarif tersebut maka itu ileggal dan akan kita berikan sanksi tegas," janjinya. (CW.01)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar